Mendakwahkan Syahadat Laa Ilaaha Illallah
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Mendakwahkan Syahadat Laa Ilaaha Illallah adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Selasa, 04 Jumadal Awwal 1443 H / 8 Desember 2021 M.
Kajian Tentang Mendakwahkan Syahadat Laa Ilaaha Illallah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu kepada penduduk Yaman. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ». وَفِي رِوَايَةٍ: «إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ،
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka jadilah yang pertama kali kamu dakwahkan kepada mereka adalah syahadat Laa Ilaaha Illallah.”
Di dalam riwayat yang lain yaitu: “Agar mereka mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika mereka mentaatimu akan hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu di setiap hari dan malam…”
Kita melanjutkan pembahasan hadits ini. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتَرُدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ،
“Jika mereka mentaatimu akan hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.”
Di dalam hal ini terdapat dalil bahwa zakat adalah rukun yang paling wajib setelah mendirikan shalat lima waktu. Dan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir. Karena hak orang-orang fakir di dalam harta zakat lebih ditekankan dari hak yang tersisa dari delapan orang yang berhak mendapatkan harta zakat.
Di dalam hadits tadi juga terdapat pelajaran bahwa pemimpin yang berhak untuk mengambil harta zakat dan membagikannya, baik dia sendiri yang membagikannya ataupun petugasnya. Maka siapa yang menahan dari menunaikan zakat, maka diambil darinya harta zakat dengan paksa.
Di dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa cukup mengeluarkan zakat kepada satu bagian dari delapan bagian orang yang berhak mendapatkan harta zakat. Ini adalah pendapatnya Imam Malik dan Imam Ahmad.
Di dalam hadits ini juga terdapat pelajaran bahwa tidak diperbolehkan memberikan harta zakat kepada orang kaya, tidak pula kepada orang kafir yang tidak mu’allaf. Dan bahwa zakat tetap wajib pada harta anak kecil dan orang gila, sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas para ulama berdasarkan keumuman hadits.
Lalu kenapa di dalam hadits ini hanya disebutkan perintah shalat dan zakat saja? Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.
Lihat juga: Syarat-Syarat Laa Ilaaha Illallah
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51157-mendakwahkan-syahadat-laa-ilaaha-illallah/